Home

Argumentum Per Analogiam : Dialektika Antara Pembaruan Konstruksi Yuridis Dengan Kepastian Hukum PDF Print E-mail

 

Oleh : Maskur Hidayat, SH, MH*

Pendahuluan

Salah satu discourse (perdebatan) dalam ranah hukum pidana yang masih menyisakan ruang polemik yang sampai saat ini belum sampai pada kata sepakat adalah mengenai Argumentum Per Analogiam atau penafsiran analogi. Kebanyakan pendapat pakar hukum nyaris seragam bahwa penafsiran analogis adalah terlarang dalam hukum pidana. Terlarangnya penggunaan penafsiran analogi selalu dikaitkan dengan digunakannya asas legalitas sebagai konsekuensi pilihan Negara Indonesia untuk berada dalam kerangka negara hukum (rechstaat).

Asas legalitas yang pada pokoknya mensyaratkan adanya kepastian hukum berarti harus ada kesamaan pandangan antara negara dengan masyarakat mengenai hal yang dibolehkan dan hal yang

dilarang. Hal tersebut terkait dengan pengaruh teori kontrak social (du contract social) yang meletakkan hubungan antara negara dengan rakyat adalah berada dalam level yang setara. Karena itu setiap tindakan negara harus disetujui dan diketahui atau sepengetahuan masyarakat. Kaitannya dengan asas legalitas adalah bahwa kepastian hukum berupa adanya aturan yang terlebih dahulu dibuat adalah alas hukum yang bisa digunakan untuk menyatakan perbuatan seseorang itu benar atau salah.

 

Penggunaan penafsiran analogi dalam hukum pidana mengkhawatirkan banyak kalangan bahwa hal itu akan mengarahkan hukum pidana pada penegakan hukum tanpa adanya kepastian hukum.

Prof. Moeljatno, SH. menjelaskan bahwa di dalam asas legalitas terkandung tiga pengertian, yaitu :

1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.

2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (Kiyas).

3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.[1]

Tentunya terhadap pendapat bahwa metode penafsiran analogi adalah hal yang terlarang dalam hukum pidana menimbulkan beberapa pertanyaan yang cukup urgen untuk dibahas antara lain :

1. Bagaimanakah batasan atau pengertian penafsiran analogi ?

2. Apakah dalam praktek hukum pidana metode penafsiran analogi sama sekali tidak dipakai?

3. Apakah penafsiran analogi adalah metode yang terlarang (dalam arti mutlak) dalam hukum pidana?

Kilas Sejarah Terkait Metode Penafsiran Analogi

Untuk menjawab tiga pertanyaan diatas hal pertama yang akan dikemukakan adalah kisah klasik yang melatarbelakangi terlarangnya metode penafsiran analogi. Pada masa Kerajaan Romawi Kuno (Great Imperium Romanum Sacrum) terdapat suatu konsep perbuatan pidana yang dikenal dengan Crimina Extra Ordinaria. Di dalam konsep Crimina Extra Ordinaria tersebut terdapat sub konsep yang disebut Crimina Stellionatus. Pengertian dari Crimina Stellionatus adalah perbuatan jahat, durjana.[2] Dalam konsep ini tidak terdapat pengertian dan batasan yang jelas dan memadai mengenai apa dan bagaimana perbuatan yang dilarang tersebut.

Pengaruh Kerajaan Romawi begitu besarnya dalam setiap aspek kehidupan karena mereka adalah kebudayaan yang sangat maju pada zamannya. Bisa dikatakan bahwa masa Yunani Kuno adalah masa pengembangan ide sedangkan ide tersebut mengalami periode konkretisasi pada masa Romawi. Pada masa abad pertengahan pengaruh Kerajaan Romawi sudah menjalar ke hampir semua bagian benua Eropa. Begitu juga dengan sistem hukum yang dipakai Kerajaan Romawi juga telah diikuti oleh hampir semua negara-negara di Eropa.

Pada waktu itu negara-negara di benua Eropa (juga di belahan dunia yang lain) masih berbentuk monarki absolut. Dalam sistem monarki absolut kekuasaan Raja/Kaisar adalah sangat besar karena mereka memegang kekuasaan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Besarnya kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa atau raja-raja pada waktu itu juga diperkuat oleh adanya doktrin bahwa raja terlahir sebagai manusia yang mempunyai kelebihan dari rakyat atau masyarakat golongan biasa sehingga raja atau penguasa mempunyai hak yang memungkinkan untuk melakukan apa saja yang diinginkan. Doktrin tersebut terkenal dengan sebutan doktrin “Divine Right of The King” atau doktrin hak-hak suci atau absolut yang dimiliki oleh raja.

Pasal Crimina Extra Ordinaria tersebut karena rumusan yang longgar dan tidak jelas maka bisa digunakan oleh penguasa untuk memakai alas hukum pidana dalam rangka untuk melanggengkan kekuasaan serta kepentingannya. Bisa dikatakan bahwa rumusan Crimina Extra Ordinaria adalah semacam pasal karet dengan batasan yang longgar dan tidak jelas sehingga banyak hal atau perbuatan yang bisa dijerat dengan pasal Crimina Extra Ordinaria tersebut.

Despotisme yang mendapat alas dari hukum pidana tersebut selanjutnya memberi pelajaran penting bahwa lebih baik apabila setiap perbuatan yang masuk kualifikasi perbuatan pidana diatur secara jelas dalam undang-undang supaya masyarakat bisa tahu mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan.

Pengalaman sejarah hukum pidana semacam itulah yang selanjutnya membawa kesadaran peradaban manusia untuk selalu berpijak pada hal atau konsep dasar yang pada masa sekarang dikenal dengan asas legalitas. Dengan berpijak pada asas legalitas diharapkan despotisme atau kesewenang-wenangan penguasa bisa diminimalisir karena masyarakat tahu mana perbuatan yang masuh kategori dilarang dan mana perbuatan atau tindakan yang diperbolehkan.

Pengertian Analogi

Secara tegas Prof. Moeljatno menyatakan bahwa untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi. Pernyataan semacam itu tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa metode analogi dilarang untuk menentukan adanya perbuatan pidana. Beberapa batasan atau pengertian  metode penafsiran analogi antara lain adalah :

  1. (Argumentum Per Analogiam) : Cara penafsiran dengan memperluas isi ketentuan dalam undang-undang dan kemudian menerapkan pada peristiwa konkrit (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty , Yogyakarta , 2001).
  2. Penafsiran Analogis Hukum : penafsiran dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang tidak cocok dengan peraturannya, dianggap sesuai dengan bunyi peraturan itu.

(J.B. Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Prenhallindo, Jakarta , 2001)

Prof. Moeljatno memberikan padanan untuk istilah analogi sebagai “Kiyas”, istilah “Kiyas” berasal dari bahasa arab. Dalam hukum Islam “Kiyas” adalah salah satu metode yang diperbolehkan untuk pencarian kebenaran dalam memecahkan masalah-masalah hukum. Pengertian Kiyas adalah menetapkan suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya disandarkan pada masalah lain yang sudah ada hukumnya. Konstruksi hukum dengan metode argumentum per analogiam atau analogi berarti hakim mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum baik yang telah diatur oleh undang-undang maupun yang belum diatur dalam undang-undang.

Metode analogi adalah salah satu jenis metode yang tidak mendapatkan resistensi ketika dipergunakan dalam ranah hukum perdata. Tetapi dalam ranah hukum pidana penggunaan metode jenis ini menimbulkan polemik yang cukup tajam diantara para ahli hukum. Hukum Inggris yang sebagian tertulis (statuta law) dan sebagian tidak tertulis (common law) memperkenankan analogi dalam hukum pidana. Pembolehan tersebut bukanlah sebuah pembolehan mutlak tanpa batasan atau prasyarat tertentu. Peristiwa hukum yang diperbolehkan digunakannya analogi adalah harus “entierenment assimilable” (sepenuhnya menyatu) dengan tindakan yang dinyatakan dapat dihukum oleh undang-undang.

Di Indonesia penerapan analogi dalam kasus pidana pernah dilakukan oleh Hakim Bismar Siregar. Beliau pernah melakukan terobosan penggunaan dalam kasus perkosaan bahwa kemaluan wanita dianalogikan sebagai barang. Tetapi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung putusan atau terobosan dari Bismar Siregar tersebut dibatalkan. Sebelum dan sesudah putusan atau terobosan yang dilakukan oleh Bismar Siregar tersebut secara umum telah disepakati bahwa pemakaian analogi dalam hukum pidana adalah hal yang terlarang.

 

Pendapat Pakar

Selanjutnya adalah pada tahap apakah penafsiran dengan metode analogi adalah hal yang diperbolehkan atau terlarang. Meskipun cukup banyak kalangan menyatakan penolakannya terhadap penggunaan analogi dalam hukum pidana juga perlu kita perhatikan pendapat-pendapat diluar pendapat yang menolak tersebut. Supaya kita mendapatkan pemahaman yang lengkap dan mendetail agar penyikapan terhadap metode analogi adalah penyikapan yang berdasarkan rasio serta proporsional.

Beberapa pendapat ahli hukum mengenai analogi :

  1. Penerapan analogi tidak diizinkan setidak-tidaknya dalam hal yang dengan analogi diciptakan delik-delik baru dan bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 KUHP (pendapat ini disampaikan oleh H.B. Vos).[3]
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (Kiyas). (Pendapat ini dinyatakan oleh Prof. Moeljatno).[4]
  3. Penerapan analogi hanya diizinkan jika ditemukan adanya kesenjangan di dalam undang-undang yang tidak dipikirkan (hal-hal) yang dilupakan atau tidak dapat dipikirkan (hal-hal baru) oleh pembuat undang-undang dan karena itu meliputi hal-hal itu  didalam teksnya.[5]
  4. Pendapat Profesor Van Hamel : Peraturan tentang Nullum Dellictum dan selanjutnya melarang penggunaan penafsiran secara analogis, oleh karena penafsiran semacam itu bukan hanya dapat memperluas banyaknya delik-delik yang telah ditentukan undang-undang, melainkan juga dapat menjurus pada lebih diperberatnya atau lebih diperingannya hukuman yang dapat dijatuhkan bagi perbuatan yang manapun yang dilakukan tidak berdasarkan undang-undang.[6]
  5. Pendapat Simons : Asas yang terkandung dalam pasal 1 KUHP itu melarang setiap penerapan hukum secara analogis dalam hukum pidana, oleh karena penerapan hukum semacam itu dapat membuat suatu perbuatan yang semula tidak dinyatakan secara tegas sebagai suatu tindak pidana kemudian menjadi suatu tindak pidana.[7]
  6. Profesor Pompe : Orang berpendapat bahwa ketentuan ini mengandung arti yang kedua yakni adalah terlarang untuk membuat perbuatan-perbuatan yang tidak dinyatakan secara tegas sebagai perbuatan-perbuatan yang terlarang menjadi tindak pidana dengan menggunakan analogi.[8]
  7. Profesor Van Hattum : Menurut pendapat saya, penerapan undang-undang secara analogis dalam hukum pidana itu adalah terlarang, yaitu sejauh penerapan undang-undang seperti itu dapat memperluas suatu rumusan delik.[9]

Menelisik Penggunaan Metode Analogi Dalam Praktek

Sebagai sebuah metode penafsiran yang dilarang tentunya seharusnya metode penafsiran analogis benar-benar tidak pernah dipergunakan dalam praktek hukum pidana. Pertanyaannya adalah apakah dalam praktek hukum pidana metode penafsiran analogis sama sekali tidak pernah dipergunakan?

Pada waktu undang-undang dibuat belum terpikirkan untuk mengatur mengenai “aliran listrik” yang dapat dimiliki dan juga dicuri atau diambil dengan jalan menyambung kabel secara tidak sah (diluar meteran pembatas). Hoge Raad berpendapat bahwa pencurian aliran listrik adalah illegal dengan alasan antara lain :

1. Listrik itu tidak dapat dipisah secara tersendiri.

2. Energi listrik dapat diangkut dan dikumpulkan.

3. Energi listrik mempunyai nilai karena membangkitkan energi memerlukan biaya dan usaha dan dapat dipakai sendiri maupun dapat dipakai oleh orang lain.[10]

Sedangkan di Indonesia penerapan analogi dapat ditemukan dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 25 Februari 1959. Putusan tersebut menyatakan bahwa seorang dukun yang menyetubuhi beberapa orang wanita dengan dalih sebagai suatu pengobatan tanpa menggunakan kekerasan dipandang melanggar pasal 286 KUH Pidana sedangkan pasal itu mensyaratkan Physieke Onmacht (keadaan tak berdaya jasmaniah). Menurut Pompe dan Mahkamah Agung Belanda dalam arrestnya tertanggal 21 Juni 1943 perkataan Onmacht (tak berdaya) dalam pasal 243 W.v.s. (pasal 286 KUHP Indonesia) hanya meliputi “tak berdaya jasmaniah” dan bukan tak berdaya rokhaniah.[11] Dalam putusan diatas keadaan tidak berdaya rokhaniah juga dianalogikan sebagai keadaan tidak berdaya (jasmaniah) yang diatur dalam KUHP dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dihukum.

Konsep Analogi Dalam RUU KUHP

Di dalam pasal 1 ayat (2) RUU KUHP dinyatakan secara tegas bahwa Dalam menetapkan adanya tindak pidana, dilarang menggunakan analogi”. Pencermatan terhadap pasal tersebut tanpa perlu berdebat panjang lebar akan menguatkan keyakinan bahwa Metode Analogi adalah metode yang terlarang secara mutlak.

Tetapi pasal selanjutnya dalam RUU KUHP yang juga perlu kita cermati adalah pasal 1 ayat (3) RUU KUHP, yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Kata kunci dalam pasal 1 ayat (3) RUU KUHP yang perlu kita cermati adalah “hukum yang hidup” atau living law. Hukum yang hidup dalam masyarakat walaupun tidak diatur dalam aturan perundang-undangan berarti bentuknya adalah hukum yang tidak tertulis. Pengakuan dan pembolehan dipakainya hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak tertulis tersebut  akan mengarah pada pola berfikir yang analogis karena tidak ada konsep tertulis yang bisa dijadikan acuan.

Pendapat lainnya adalah bahwa konsep Living Law tidak serta merta merupakan pengakuan terhadap Konsep Analogi tetapi lebih pada urgensi untuk meletakkan hukum adat sebagai piranti untuk memaknai aturan-aturan hukum dalam praktek. Jadi ada dua pendapat berbeda yang perlu diperhatikan terkait pasal 1 ayat (3) RUU KUP yaitu pendapat pertama menganggap pengakuan tersebut sebagai pengakuan terhadap analogi sementara pendapat kedua berpandangan bahwa penggunaan Living Law sebagai piranti atau pisau analisa dalam memecahkan problema hukum dalam praktek masih cukup diperlukan. Dua kutub perdebatan tersebut secara konseptual sebenarnya bertemu pada pengakuan terhadap berlakunya hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis tersebut dikhawatirkan akan mengarah pada ketidakpastian hukum karena tidak ada konsep tertulis yang bisa dipakai sebagai acuan secara bersama-sama.

Mencari Jalan Tengah

Sebenarnya kalau ditelisik dengan cermat dan hati-hati pengharaman pemakaian asas analogi dalam ranah hukum pidana bukanlah larangan mutlak yang tanpa menyisakan ruang pengecualian sama sekali. Artinya ada ahli hukum pidana yang mengemukakan larangan pemakaian analogi sekaligus memberikan syarat-syarat atau batasan larangan penggunaan analogi. Artinya larangan penggunaan analogi dibarengi dengan alasan hukum kenapa analogi dilarang untuk digunakan.

Misalnya Van Vos menyatakan tidak diizinkan setidak-tidaknya dalam hal yang dengan analogi diciptakan delik-delik baru dan bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 KUHP. Pendapat Van Vos tersebut  menurut saya memberi penekanan supaya jangan sampai dengan dipakainya analogi akan mengarah pada terciptanya delik-delik baru.

Senada dengan hal itu, Van Hattum  menyatakan penerapan undang-undang secara analogis dalam hukum pidana itu adalah terlarang, yaitu sejauh penerapan undang-undang seperti itu dapat memperluas suatu rumusan delik. Pendapat Van Vos dan Van Hattum tersebut menurut saya tersimpul dalam satu spektrum yang linier yaitu bahwa hukum pidana harus tetap berada dalam koridor kepastian hukum. Setiap hal yang mengarah atau memberi peluang hilangnya atau berkurangnya kepastian hukum bagi masyarakat harus dihindari.

Dengan demikian sebenarnya larangan penerapan analogi tidak bersifat mutlak artinya ketika penerapan analogi masih berada dalam koridor asas legalitas dan tetap memberi kepastian hukum bagi masyarakat maka hal tersebut masuk ke dalam kualifikasi yang diperbolehkan. Tentu saja penerapan asas analogi harus dilakukan dengan sangat berhati-hati serta tetap mengacu pada seluruh asas-asas hukum pidana yang berlaku khususnya asas legalitas.

Sebagai perbandingan kita bisa menoleh ke Negara Denmark , sebagaimana diketahui Denmark adalah negara yang menghalalkan pemakaian analogi. Negara tersebut menghalalkan tidak dengan mutlak tetapi ada prasyarat yang harus dipenuhi untuk bisa dipakainya analogi dalam praktek hukum yaitu “peristiwa yang dihukum melalui mekanisme analogi haruslah “entierenment assimilable” (sepenuhnya menyatu) dengan tindakan-tindakan yang dinyatakan dapat dihukum oleh undang-undang. Prasyarat tersebut mengarahkan hakim pada kerja analogi terhadap undang-undang sedangkan pelaksanaan analisis terhadap undang-undang jarang terjadi.[12]

Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan kejahatan dari waktu ke waktu sangatlah cepat. Apabila lembaga legislatif atau pembuat undang-undang di negara kita mampu membuat produk perundang-undangan secara aktif dan antisipatif artinya segala macam jenis kejahatan yang terjadi atau potensial akan terjadi diatur dalam perundang-undangan maka tidak akan terjadi kesulitan karena segala jenis kejahatan akan bisa ditemukan aturan yang bisa digunakan untuk menjeratnya.

Masalahnya adalah mustahil produk perundang-undangan mampu secara sempurna mengatasi dinamika kejahatan yang semakin hari semakin canggih. Suatu waktu mungkin saja terjadi timbul suatu kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan tingkat kerusakan atau kerugian bagi masyarakat adalah sangat besar sementara aturan hukum belum ada yang mengatur secara spesifik.

Putusan Hoge Raad mengenai pencurian aliran listrik serta Putusan Pengadilan Negeri Makasar yang menghukum seorang dukun yang menyetubuhi beberapa wanita dengan dalih untuk mengobatan merupakan pengukuhan bahwa larangan analogi dalam hukum pidana tidak diterapkan secara mutlak. Dalam hal-hal tertentu ketika ada peristiwa hukum yang dianggap bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan membutuhkan putusan demi keadilan maka analogi bisa dilakukan.

Artinya tetap dibutuhkan ruang dimana hakim dengan menggunakan pengetahuan dan kebijaksanaannya tentang hukum serta pengalamannya sebagai hakim juga bersandar pada rasa keadilan dalam masyarakat melakukan proses berfikir yang analogis. Ketika perkembangan kejahatan tersebut tidak diimbangi dengan pembentukan undang-undang yang terkait maka peranan hakim untuk menangkap rasa keadilan dalam masyarakat dalam bertindak dan berperilaku terkait pola pikir dalam pembuatan putusan adalah sangat penting.

Tentu saja pembolehan penggunaan metode analogi harus dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat sebagaimana yang dinyatakan oleh Van Vos bahwa Penerapan analogi tidak diizinkan setidak-tidaknya dalam hal yang dengan analogi diciptakan delik-delik baru dan bertentangan dengan asas legalitas. Juga pendapat Professor Van Hatum bahwa penerapan undang-undang secara analogis dalam hukum pidana itu adalah terlarang, yaitu sejauh penerapan undang-undang seperti itu dapat memperluas suatu rumusan delik.

Kesimpulan

Batasan penggunaan metode analogi adalah bahwa penggunaan analogi tidak boleh bertentangan dengan asas legalitas. Artinya penerapan analogi tidak boleh sampai menciptakan delik-delik baru atau memperluas suatu rumusan delik. Karena penciptaan delik baru atau perluasan rumusan delik secara tidak terbatas akan mengarah pada ketidakpastian hukum. Sedangkan kepastian hukum adalah salah satu pilar hukum pidana sebagaimana termaktub dalam asas legalitas.

Penggunaan metode analogi sebaiknya tetap memperhatikan semua asas-asas pokok hukum pidana sehingga tidak terdapat pertentangan substansi antara suatu metode berpikir analogi dalam suatu putusan dengan induknya yaitu asas-asas hukum pidana.

Penggunaan metode analogi juga harus dalam koridor pembaruan konstruksi yuridis dalam rangka menjangkau rasa keadilan yang harus senantiasa berkembang menurut ruang dan waktu sementara disisi lain harus tetap bisa memberi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat sebagaimana yang ditekankan oleh asas legalitas yang dianut di negara kita.

Penggunaan metode analogi secara hati-hati dan terukur baik dalam ukuran moral maupun ukuran yuridis ilmiah akan mengarahkan perkembangan wacana dan praktek hukum kearah penciptaan  keadilan substansial bagi masyarakat pencari keadilan.

* Penulis adalah Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negeri Praya

Nusa Tenggara Barat.

 

Login Anggota



Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini13
mod_vvisit_counterKemarin23
mod_vvisit_counterMinggu Ini13
mod_vvisit_counterMinggu lalu242
mod_vvisit_counterBulan Ini166
mod_vvisit_counterBulan lalu1084
mod_vvisit_counterSemuanya6880

Maintenance and Design by Lombok Media