Home

Kegagalan Sita Eksekusi PN.Praya di Desa Semoyang PDF Print E-mail

Sita Eksekusi perkara Perdata di Desa Semoyang yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2010 dengan pemohon sita eksekusi Aq. Enggep dengan obyek berupa Tanah Persawahan seluas 83 Are berakhir dengan acara penundaan.

Penundaan sita eksekusi disebabkan adanya kericuhan yang dipicu oleh sekelompok massa termohon eksekusi yang berusaha merampas berkas penyitaan yang dibawa oleh Jurusita PN.Praya Lalu Moh.Sa'i,SH. Karena kesigapan dari team pengamanan dari Polres Lombok Tengah, berkas yang sudah dirampas oleh salah seorang termohon eksekusi berhasil diambil kembali sebelum berhasil dirusak.<jf010>

 

 

Login Anggota



Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini16
mod_vvisit_counterKemarin23
mod_vvisit_counterMinggu Ini16
mod_vvisit_counterMinggu lalu242
mod_vvisit_counterBulan Ini169
mod_vvisit_counterBulan lalu1084
mod_vvisit_counterSemuanya6883

Maintenance and Design by Lombok Media