Home

Wakapolres Memimpin Langsung Pengamanan Sita Eksekusi PN.Praya di Desa Pendem PDF Print E-mail

Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Team dari PN.Praya sebanyak 6(enam) orang, perkara Perdata No.28/PDT-G/2001/PN.PRA antara Diralim als. H.Aminullah sebagai Pemohon melawan Nalim Als. Amaq Sepirah sebagai Termohon, dengan obyek sengketa yang berada di Dusun Maliklo, Desa Pendem Kec. Janapria, Kab.Lombok Tengah dipimpin langsung oleh Wakapolres Loteng Kompol Drs. H.L. Mahsun dengan jumlah personil 3( tiga ) Peleton, diikuti DANRAMIL beserta anggotanya, serta aparat dari Desa Pendem dan Kecamatan Janapria.

Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut tertunda karena adanya Massa bersenjata tajam yang menghadang  di jalan yang menuju obyek serta adanya permohonan dari 3 (tiga) Kepala Desa setempat yaitu Kades Pendem, Kades Montong Gamang, serta Kades Rarang Selatan untuk diberikan tenggang waktu selama beberapa hari untuk mengupayakan penyeselaian secara kekeluargaan dengan cara memanggil para pihak terkait untuk bermusyawarah secara kekeluargaan. atas pertimbangan hal tersebut diatas maka tim Sita Eksekusi dan tim Pengamanan setelah bermusyawarah memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan Sita Eksekusi tersebut selama beberapa hari sambil menunggu Penetapan lebih lanjut dari Ketua PN.Praya.

 

Login Anggota



Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini11
mod_vvisit_counterKemarin23
mod_vvisit_counterMinggu Ini11
mod_vvisit_counterMinggu lalu242
mod_vvisit_counterBulan Ini164
mod_vvisit_counterBulan lalu1084
mod_vvisit_counterSemuanya6878

Maintenance and Design by Lombok Media