| Wakapolres Memimpin Langsung Pengamanan Sita Eksekusi PN.Praya di Desa Pendem |
|
|
|
|
Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Team dari PN.Praya sebanyak 6(enam) orang, perkara Perdata No.28/PDT-G/2001/PN.PRA antara Diralim als. H.Aminullah sebagai Pemohon melawan Nalim Als. Amaq Sepirah sebagai Termohon, dengan obyek sengketa yang berada di Dusun Maliklo, Desa Pendem Kec. Janapria, Kab.Lombok Tengah dipimpin langsung oleh Wakapolres Loteng Kompol Drs. H.L. Mahsun dengan jumlah personil 3( tiga ) Peleton, diikuti DANRAMIL beserta anggotanya, serta aparat dari Desa Pendem dan Kecamatan Janapria. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut tertunda karena adanya Massa bersenjata tajam yang menghadang di jalan yang menuju obyek serta adanya permohonan dari 3 (tiga) Kepala Desa setempat yaitu Kades Pendem, Kades Montong Gamang, serta Kades Rarang Selatan untuk diberikan tenggang waktu selama beberapa hari untuk mengupayakan penyeselaian secara kekeluargaan dengan cara memanggil para pihak terkait untuk bermusyawarah secara kekeluargaan. atas pertimbangan hal tersebut diatas maka tim Sita Eksekusi dan tim Pengamanan setelah bermusyawarah memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan Sita Eksekusi tersebut selama beberapa hari sambil menunggu Penetapan lebih lanjut dari Ketua PN.Praya. |
Berita Terbaru
- Argumentum Per Analogiam : Dialektika Antara Pembaruan Konstruksi Yuridis Dengan Kepastian Hukum
- Kegagalan Sita Eksekusi PN.Praya di Desa Semoyang
- Pelantikan WKPN PN.Praya
- Wakapolres Memimpin Langsung Pengamanan Sita Eksekusi PN.Praya di Desa Pendem
- Wakapolres Memimpin Langsung Pengamanan Sita Eksekusi PN.Praya di Desa Pendem















