Warning: Parameter 1 to modMainMenuHelper::buildXML() expected to be a reference, value given in /home/pnpranet/public_html/libraries/joomla/cache/handler/callback.php on line 99
Home

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Praya

Bapak, ibu dan Saudara yang kami muliakan,

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, Salam sejahtera bagi kita semua.

Puji Syukur kami haturkan kepada Allah Subhana Wata’ala, karena atas perkenanNya profil Pengadilan Negeri Praya ini dapat kami persembahkan.

Profil ini kami buat dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat luas akan transparansi pengadilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Praya. Di website ini masyarakat dapat mengetahui secara detil, proses dan prosedur hukum dalam peradilan, mendapatkan bantuan hukum, konsultasi dan mengadukan tindakan hukum.

Tentu, website ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu memperbaiki kinerja Pengadilan Negeri Praya.

Akhirul kalam, selamat menikmati layanan website ini, wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ketua Pengadilan Negeri Praya

t.t.d

Winarto, SH


Argumentum Per Analogiam : Dialektika Antara Pembaruan Konstruksi Yuridis Dengan Kepastian Hukum PDF Print E-mail

 

Oleh : Maskur Hidayat, SH, MH*

Pendahuluan

Salah satu discourse (perdebatan) dalam ranah hukum pidana yang masih menyisakan ruang polemik yang sampai saat ini belum sampai pada kata sepakat adalah mengenai Argumentum Per Analogiam atau penafsiran analogi. Kebanyakan pendapat pakar hukum nyaris seragam bahwa penafsiran analogis adalah terlarang dalam hukum pidana. Terlarangnya penggunaan penafsiran analogi selalu dikaitkan dengan digunakannya asas legalitas sebagai konsekuensi pilihan Negara Indonesia untuk berada dalam kerangka negara hukum (rechstaat).

Asas legalitas yang pada pokoknya mensyaratkan adanya kepastian hukum berarti harus ada kesamaan pandangan antara negara dengan masyarakat mengenai hal yang dibolehkan dan hal yang

Read more...
 
Kegagalan Sita Eksekusi PN.Praya di Desa Semoyang PDF Print E-mail

Sita Eksekusi perkara Perdata di Desa Semoyang yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2010 dengan pemohon sita eksekusi Aq. Enggep dengan obyek berupa Tanah Persawahan seluas 83 Are berakhir dengan acara penundaan.

Penundaan sita eksekusi disebabkan adanya kericuhan yang dipicu oleh sekelompok massa termohon eksekusi yang berusaha merampas berkas penyitaan yang dibawa oleh Jurusita PN.Praya Lalu Moh.Sa'i,SH. Karena kesigapan dari team pengamanan dari Polres Lombok Tengah, berkas yang sudah dirampas oleh salah seorang termohon eksekusi berhasil diambil kembali sebelum berhasil dirusak.<jf010>

 

 
Pelantikan WKPN PN.Praya PDF Print E-mail

Dalam sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Praya, baru kali ini WKPN Praya dijabat oleh seorang srikandi  Ibu Erma Suharti, SH yang  merupakan mutasi/pindahan Hakim Anggota dari PN.Probolinggo ke PN.Praya sebagai Wakil Ketua, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2009 oleh KPN Praya Bp. Suhartoyo, SH.MH.

Dalam pidato pelantikan, KPN mempertegas visi dan misi Pengadilan, kode etik Hakim yang merupakan pilar dalam rangka menjalankan tugas sebagai insan peradilan tetap dijunjung dalam mengarungi nuansa penegakan hukum khususnya dibumi Tastura yang kita cintai.<jf 09>

 

Login Anggota



Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini13
mod_vvisit_counterKemarin16
mod_vvisit_counterMinggu Ini92
mod_vvisit_counterMinggu lalu143
mod_vvisit_counterBulan Ini563
mod_vvisit_counterBulan lalu758
mod_vvisit_counterSemuanya5448

Maintenance and Design by Lombok Media